Senin, 20 Juli 2009

Fiqih ibadah

Haji adalah sengaja datang ke Mekkah mengunjungi ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat yang telah ditetapkan

Perbedaan haji dan umrah:

1. Umrah bisa dikerjakan sepanjang tahun sedangkan haji hanya bisa dikerjakan pada bulan haji.
2. Umrah tidak ada wukuf sedangkan haji ada wukuf.
3. Amaliah haji jauh lebih berat dari pada umrah.

Hukum orang yang tidak mengerjakan wajib haji maka hukumnya meninggal dalam keadaan yahudi/nasrani.

Jenis-jenis haji:
1. Haji Tammatu: memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji setelah tahallul memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari tarawiah. Dan membayar Dam.

2. Haji Qiran: memakai ihram dengan niat umrah dan sekaligus haji sampai selesai, melempar jumrah aqabah dan diikuti dengan bercukur rambut. Dan membayar Dam.

3. Haji Ifrad: memakai ihram dari mikat dengan niat haji saja, kemudian dalam keadaan ihqam sampai selesai haji. Dan tidak diharuskan membayar Dam.

Rukun haji:
1. Ihram
2. Wukuf diarafah
3. Tawaf ifadah
4. Sa'i
5. Tahallul
6. Tertib.

Dalil haji:
Firman Allah Ta'ala: dan hanyalah untuk Allah, wajib bagi manusia melakukan haji, (bagi orang yang mampu). Dan barang siapa yang mengingkari wajib haji maka sesungguhnya Allah maha tidak memerlukan semesta alam.


Nikah

Nikah adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta dengan si wanita, dapat beroleh keturunan.

Hikmah nikah:
1. Menyalurkan naluri sex pada jalan yang benar
2. Melangsungkan keturunan yang sah dan mulia
3. Melindungi masyaqakat dari kerusakan moral
4. Menyalurkan rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan dalam keluarga
5. Melindungi masyarakat dari penyakit kelamin
6. Menumbukan rasa kebapak ibuan pada pasangan suami istri.


Talak

Talak dari bahasa arab yaitu at-talak yang berartikan memutuskan.
Secara istilah talak adalah menghilangkam ikatan perkawinan dengan menggunakan kata-kata tertentu.

Hukum asal talak adalah MUBAH.

Ditinjau dari segi waktu, jatuhnya talak dibagi 2:
1. Talak sunni: talak yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan agama.
Contoh: istri dalam keadaan suci.
2. Talak bid'i: talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengam ketentuan agama.
Contoh:
1. Ketika istri datang bulan
2. Istri dalam keadaan suci namun sebelumnya pernah malakukan berkumpul → (hukumnya haram).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar